Diduga Tak Memiliki Izin dan Kebal Hukum, Tambang Galian C di Desa Jeruk Miri Bebas Beroprasi

    Diduga Tak Memiliki Izin dan Kebal Hukum, Tambang Galian C di Desa Jeruk Miri Bebas Beroprasi
    Foto: Kegiatan Penambangan Galian C di Desa Jeruk, Kecamatan Miri Kabupaten Sragen Jawa Tengah Diduga Tidak Berizin, Selasa 27 Agustus 2024.

    SRAGEN - Kegiatan penambangan Galian C di Desa Jeruk, Kecamatan Miri Kabupaten Sragen Jawa Tengah diduga tidak berizin. Seolah-olah pemiliknya kebal hukum, sehingga kegiatan Galian C selama ini berjalan dengan aman pemiliknya tidak ada rasa cemas sedikitpun.

    Tambang Galian C tersebut beroperasi meski diduga belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

    Dari pantauan Wartawan Selasa (27/08/2024), tambang Galian C ini berlokasi di Desa Jeruk, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen Jawa Tengah, dan memasang papan pemberitahuan terkait perijinan CV Karya Usaha Selokaton yang juga terdapat Bardcode yang dicetak oleh a/n Gubernur, Kepala DPMPTSP Provinsi Jateng, akan tetapi pada saat dicoba di scan Bardcodenya tidak dapat terhubung ke web OSS perijinan.

    Diketahui tambang ini juga sudah berapa bulan lalu beroperasi.

    Menurut informasi yang dihimpun wartawan kegiatan ini sudah sekian bulan beroperasi, dan menggunakan alat berat jenis Excavator. Ironisnya pemilik Galian C tersebut seakan kebal hukum acuhkan peraturan, tanpa mengantongi perijinan terlebih dahulu.

    Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari debu yang merusak jalan serta mencemari lingkungan dari armada pengangkut tanah tersebut namun, penambangan Galian C yang diduga tak berizin alias Ilegal ini tetap beroperasi.

    Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

    Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

    Salah satu warga masyarakat setempat yang namanya tidak mau ditulis ketika dimintai keterangan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui apakah ada ijin atau tidak.

    "Saya hanya tau ada aktivitas Galian c di wilayah kami, dan sangat merusak lingkungan, serta jalan desa kami rusak parah, " tegasnya.

    “Ya mas, kegiatan ini sudah berjalan dari berapa bulan yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan kami sangat menyayangkan adanya galian c di sini, jalan desa kami rusak serta debu berhamburan akibat Dumm Truk pengangkut tanah ini, " imbuhnya.

    Pihaknya juga berharap, aparat penegak hukum (APH) Polres Sragen segera untuk menindak tegas kegiatan tanpa ijin ini sesuai dengan UU yang berlaku.

    Ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa 27 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB dikediamannya, Kepala Desa Jeruk a/n Suparno mengatakan, pihaknya tidak menerima salinan ijin dari pengusaha tambang, hanya diperlihatkan saja tapi tidak diberikan untuk arsip di desa kami, dan perihal kompensasi untuk masyarakat kami sampai saat ini tidak ada sama sekali.

    "Selaku kepala desa saya hanya menyampaikan bahwa ada yang namanya pak Mujono yang awalnya meminta untuk dibantu data sertifikat beberapa warga yang saat ini lahannya dijadikan galian C, dengan alasan untuk dijadikan perijinan aktivitas Galian C nya, akan tetapi setelah katanya selesai dan jadi surat perijinannya tersebut hanya diperlihatkan saja, terkait benar atau tidak saya tidak tahu, " kata Kepala Desa Jeruk, kepada media ini, Selasa (27/08/2024) 16.00 WIB sore.

    Suparno menjelaskan, untuk apakah aparat Kepolisian mengetahui atau tidak adanya aktivitas Galian C tersebut, setahu, dia seyogyanya harus tahu dikarenakan Polisi itu kan sering patroli.

    Lanjut, Kades Suparno menyampaikan, pihaknya selaku Kepala Desa Jeruk akan menyampaikan apa adanya tidak ada yang ditutup tutupi.

    "Perihal jika itu tidak bisa di scan Bardcode, semoga pihak panjenengan selaku awak media bisa lebih memahami dan mengerti arahnya, " pungkasnya.

    sragen jateng galian c diduga tak memiliki izin
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di...

    Artikel Berikutnya

    Warga Mondokan Sragen yang Dituduh Berbuat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Babinsa Pilangsari Dampingi Petani dalam Pemupukan Padi: Wujud Nyata Dukungan Swasembada Pangan
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri sebagai Lembaga Publik Informatif
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat

    Tags